29 Pelanggar Tibmask di Pademangan Disanksi Menyapu Jalan
Satpol PP Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kali ini, Operasi Tibmask digelar di Jl Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat.
Hasilnya, 29 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung kami tindak dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan,
Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan, Mohammad Yusda Usman menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 10 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri.
Kelurahan Koja Gencarkan Edukasi dan Layanan Vaksinasi COVID-19
"Hasilnya, 29 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung kami tindak dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujar Yusda, Senin (22/3).
Dikatakan Yusda, kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta sesuai Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sekaligus penegakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kami berharap dengan sanksi ini dapat memberikan efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.